KPK Sita Lima Mobil dan Lanjutkan Penelusuran Aset Bupati Pekalongan
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset berupa mobil dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran lebih lanjut terhadap aset-aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Penelusuran Aset Rumah dan Penyitaan Berlanjut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih aktif menelusuri kepemilikan aset lainnya milik Fadia Arafiq. "Saat ini juga penyidik masih terus menelusuri berkaitan dengan aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa aset dalam bentuk rumah juga akan menjadi fokus investigasi. "Termasuk aset-aset dalam bentuk rumah, misalnya, itu juga nanti masih akan terus ditelusuri, didalami apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelasnya.
Rincian Mobil yang Disita dari Berbagai Lokasi
KPK telah menyita lima unit mobil dari sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Pekalongan hingga area Cibubur. Kendaraan yang berhasil diamankan antara lain:
- Wuling Air EV
- Mitsubishi Xpander
- Toyota Camry
- Toyota Fortuner
- Toyota Vellfire
Perusahaan Keluarga dan Aliran Dana Rp 46 Miliar
Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkapkan bahwa anak dan suami Fadia Arafiq mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga diisi oleh tim sukses Fadia. Bupati diduga meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarga dalam sejumlah proyek. Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut menerima dana sebesar Rp 46 miliar yang kemudian dibagikan kepada pihak-pihak terkait.
Berikut rincian pembagian dana tersebut:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
Proyek Outsourcing di Instansi Daerah
KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025. Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan komitmen KPK untuk menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Proses hukum terhadap Bupati Pekalongan dan pihak terkait masih berlangsung dengan pengawasan ketat dari lembaga antikorupsi.



