KPK Sita 55 Kg Platinum Senilai Rp40 M dari Mobil Bupati Langkat
KPK Sita 55 Kg Platinum dari Mobil Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platinum di dalam mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Temuan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.

Platinum Senilai Rp40 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers pada Jumat, 3 Juli 2026, mengungkapkan bahwa tim menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di mobil tersangka. "Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan setiap keping platinum bernilai sekitar Rp900 juta. Dengan demikian, total nilai keseluruhan platinum yang disita mencapai sekitar Rp40 miliar. "Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar," tutur Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Klarifikasi dan Uji Keaslian

Penyidik KPK akan meminta klarifikasi kepada Syah Afandin terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keaslian platinum yang ditemukan. "Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak," jelas Taufik.

Barang Bukti Lainnya

Selain platinum, penyidik KPK juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar. "Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," kata Taufik.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen terkait.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait suap proyek. Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga