Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyita tiga unit mobil mewah, terdiri dari Toyota Hardtop dan Toyota Alphard, setelah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko. Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Desa Bajang ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum pejabat daerah.
Barang Bukti yang Disita
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 Mei 2026, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Namun, dari jumlah tersebut, tiga unit di antaranya adalah mobil mewah yang menjadi sorotan publik. "Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kedua kasus tersebut telah diterbitkan pada bulan April lalu.
Penggeledahan di Kantor Pemerintah
Pada hari yang sama, KPK juga melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari penggeledahan di dua kantor tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang bukti tersebut dianggap penting untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Bupati Sugiri Sancoko. "Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," kata Budi.
Penggeledahan Rumah Pengusaha
Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha bernama Citra Margaretha yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan. Penggeledahan ini terkait erat dengan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone). "Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone)," ungkap Budi. Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang disita akan diamankan dan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tegas KPK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan pengungkapan aliran dana yang tidak wajar.



