Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh bagi pemerintah daerah untuk melakukan terobosan pembiayaan pembangunan. Salah satu langkah konkret adalah dengan mendorong Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi percontohan dalam skema penerbitan obligasi daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Nasrun, dalam acara Sarasehan Nasional bertajuk Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Aston Palembang Hotel & Conference Centre, Selasa (19/5).
Nasrun membeberkan bahwa saat ini terdapat 44 daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi. Ia berharap momentum sarasehan ini dapat memicu Sumsel untuk mengambil langkah awal. "Mudah-mudahan tadi Pak Gubernur sampaikan, salah satunya melalui sarasehan di Sumatera Selatan ini, Provinsi Sumatera Selatan sebagai role untuk penerbitan obligasi daerah," ujar Nasrun dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nasrun, regulasi mengenai obligasi daerah sebenarnya sudah diatur sejak tahun 2004 hingga tahun 2026 ini. Secara normatif, ketentuannya juga telah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur teknis pinjaman, sukuk, hingga obligasi daerah. Namun, hingga kini belum ada satu pun pemda yang mengeksekusinya. "Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2024, ada empat syarat mutlak bagi daerah yang ingin menerbitkan obligasi atau sukuk daerah. Pertama, batas maksimal pembiayaan utang tidak boleh melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya," jelasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan syarat kedua yakni rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal harus berada di angka 2,5 persen. Ketiga, batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari utang harus mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Dan keempat, laporan keuangan pemerintah daerah sekurang-kurangnya mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian)," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan bahwa proses penerbitan obligasi daerah memerlukan penilaian dan pertimbangan ketat dari tiga instansi pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, serta persetujuan akhir dari Menteri Keuangan. Sementara itu, Kemendagri sendiri memiliki kewenangan menguji kesesuaian perencanaan, penganggaran, program kegiatan, hingga sinkronisasi pendanaan daerah. Bappenas bertugas menilai kesesuaian proyek dengan program prioritas pembangunan nasional, termasuk mitigasi risikonya.
Adapun sektor-sektor yang dapat didanai dari hasil obligasi daerah ini meliputi pembangunan infrastruktur, pengelolaan persampahan, hingga program strategis nasional lainnya di daerah. "Prinsipnya Kementerian Dalam Negeri mendukung pemerintah daerah untuk membuat salah satu terobosan, salah satunya obligasi daerah. Secara teknis, mungkin nanti kami bisa koordinasi dengan kepala OPD yang mengampu untuk salah satu pembiayaan ini," pungkasnya.



