KPK Selidiki Asal Dana Suap untuk Pejabat Bea Cukai Kurniawan Fadilah
KPK Selidiki Asal Dana Suap untuk Pejabat Bea Cukai

KPK Selidiki Asal Dana Suap untuk Pejabat Bea Cukai Kurniawan Fadilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak importir yang menggunakan jasa kargo PT Blueray untuk meloloskan barang palsu dan ilegal ke Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai.

Penyidikan Terhadap Sumber Dana Suap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan mendalami sumber uang yang digunakan bos PT Blueray untuk menyuap pejabat Bea Cukai. "Kami akan meminta penjelasan karena ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder untuk menyuap oknum Bea Cukai. Kami akan selidiki asal uang tersebut," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik juga akan mengonfirmasi keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk importir, untuk memahami peran PT Blueray dalam memfasilitasi masuknya barang-barang tersebut. "Fungsi forwarder adalah memfasilitasi importir, sehingga barang yang masuk beragam tergantung jenis importirnya," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pelolosan Barang Ilegal

Kasus ini terungkap setelah KPK menemukan bahwa barang palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia karena suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Suap ini diduga menyebabkan pengecekan tidak dilakukan sesuai aturan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga mengatur jalur importasi dengan memanipulasi sistem pemeriksaan.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jalur pengawasan barang impor:

  • Jalur hijau: pengeluaran barang tanpa cek fisik.
  • Jalur merah: pengeluaran barang dengan cek fisik.

Asep menjelaskan bahwa pegawai Bea Cukai diduga menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70%, yang kemudian dimasukkan ke mesin pemindai barang. "Dengan pengondisian ini, barang-barang PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu dan ilegal bisa masuk tanpa pengecekan," katanya.

Daftar Tersangka dan Barang Bukti

Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  3. Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) – Manager Operasional PT Blueray.

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan emas. Uang suap disebut sebagai 'jatah' yang diserahkan kepada pegawai Bea Cukai dari Desember 2025 hingga Februari 2026.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga