KPK Respons Keheranan Noel soal Tuntutan 5 Tahun Penjara di Kasus K3
KPK Respons Keheranan Noel soal Tuntutan 5 Tahun Penjara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto akhirnya buka suara terkait tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fitroh menegaskan bahwa setiap tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK telah berpedoman pada aturan yang berlaku.

Pedoman Tuntutan Sudah Jelas

Fitroh menjelaskan bahwa di internal KPK sudah terdapat pedoman tuntutan pidana yang menjadi acuan bagi jaksa. Ia menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap Noel telah melalui pertimbangan yang matang, termasuk melihat fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," ujar Fitroh di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa jaksa telah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti pasal yang dilanggar, jumlah uang yang diterima, serta proses persidangan. "Saya pikir itu yang terjadi. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu," jelasnya.

Disparitas Tuntutan Bukan Masalah

Menanggapi adanya disparitas atau ketidaksetaraan tuntutan antara Noel dengan terdakwa lain, khususnya Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki 'sultan' Kemnaker, Fitroh menegaskan bahwa setiap tuntutan memiliki parameter dan dapat dipertanggungjawabkan. Irvian Bobby dituntut 6 tahun penjara, hanya berbeda satu tahun dengan Noel yang dituntut 5 tahun.

"Ada pedomannya semua. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan," tutur Fitroh.

Sebelumnya, Noel menyatakan keheranannya atas disparitas tersebut. Ia membandingkan dengan Irvian Bobby yang diduga menerima gratifikasi hingga Rp 75 miliar hanya dituntut 6 tahun, sementara ia sendiri yang dianggap menerima Rp 3 miliar dituntut 5 tahun.

"Bayangkan, yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal-lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Noel juga menyoroti tuntutan 7 tahun penjara terhadap Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker. Menurut Noel, Hery hanya menerima uang Rp 4 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Bobby, namun hukumannya justru lebih tinggi. "Kasihan juga Pak Hery, cuma Rp 4 miliar hukumannya paling tinggi, 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya," ujarnya.

Noel Siapkan Pleidoi

Menghadapi tuntutan tersebut, Noel menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi pribadi. Dalam pleidoinya, ia akan menjelaskan kebijakan-kebijakannya yang dinilai menguntungkan rakyat, seperti praktik penahanan ijazah dan outsourcing yang memeras buruh. "Ya jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka. Apalagi sekian banyak. Artinya, saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden, jangan, kan tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," ujarnya.

Tuntutan Jaksa terhadap Noel

Dalam sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000, dikurangi pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal meringankan meliputi Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan.

Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.