Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan tanggapan mengenai sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Peradilan Militer. Menurut Sjafrie, peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, sebelumnya menyinggung polemik antara peradilan militer dan peradilan umum dalam kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Hasanuddin menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam pembentukan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 65 UU TNI, yang merujuk pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Namun, implementasinya belum optimal karena UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997 masih menempatkan perkara pidana umum prajurit di bawah peradilan militer.
Menanggapi hal tersebut, Sjafrie menegaskan bahwa peradilan militer berjalan tegas tanpa memandang pangkat. Ia menyebutkan bahwa banyak perwira tinggi TNI yang telah dihukum, termasuk hukuman penjara seumur hidup. "Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer," ujarnya.
Sjafrie juga menekankan bahwa hukuman dalam peradilan militer bisa lebih berat, termasuk dalam kasus penyiraman Andrie Yunus. "Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya. Jadi ini supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat oditur militer di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Militer di Mahkamah Agung, yang semakin memperkuat sistem peradilan militer.



