Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan belum ada kepastian kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Dalam keterangannya kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/5/2026), Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu penahanan terhadap para tersangka yang belum habis. Selain itu, masih ada sejumlah saksi yang perlu dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
"Durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis. Untuk kasus haji ini, relatif cukup banyak saksi yang diperiksa," ujar Setyo. Ia menambahkan bahwa penyidik harus berusaha maksimal mengumpulkan keterangan saksi agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Pada Rabu (20/5), tim penyidik KPK kembali memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Hilman sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, ia diperiksa pada September 2025 selama 11 jam dan dimintai keterangan mengenai aliran uang korupsi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara kuota haji. "Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama," katanya.
Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara, yaitu Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK berharap proses penyidikan dapat diselesaikan secara tuntas agar semua bukti terpenuhi saat persidangan nanti.
Setyo Budiyanto menekankan pentingnya kelengkapan berkas perkara. "Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga pada saat proses di persidangan sudah lengkap semua," pungkasnya.



