Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (20/5). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Hilman setelah sebelumnya ia diperiksa pada September 2025.
Pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Hilman dicecar mengenai pertemuannya dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan tersebut diduga membahas distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saksi saudara HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengelola kuota haji tambahan," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (21/5/2026).
Selain itu, Hilman juga dimintai keterangan mengenai pertemuan-pertemuan lain dengan sejumlah pejabat terkait kuota haji tambahan. "Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," tambah Budi.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara, yaitu Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang senilai USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada Hilman Latief sebesar USD 5.000.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp622 miliar. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan alat bukti untuk segera melimpahkan perkara ke penuntutan.



