KPK Periksa Tiga Petinggi BlueRay Cargo dalam Kasus Suap Bea Cukai
KPK Periksa Tiga Petinggi BlueRay Cargo Kasus Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PT BlueRay Cargo dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Tiga Petinggi BlueRay Cargo Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa adalah John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen PT BlueRay Cargo. "Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," jelas Budi kepada wartawan.

Selain ketiganya, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya: Vini Leveri Vie (Staff HRD dan Keuangan PT BlueRay Cargo), Yohanes Setiawan (Asisten Pribadi John Field), dan Akhmad Fikri Yahmani (Kasubbag Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai Pusat Kantor Pusat DJBC). Mereka semua diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Sprindik Baru Diterbitkan

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara korupsi importasi di DJBC. "Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Satu sprindik telah menetapkan tersangka baru dari klaster Ditjen Bea Cukai, namun Taufik belum merinci identitasnya. Sementara sprindik lainnya masih bersifat umum tanpa penetapan tersangka, menunggu kecukupan dua alat bukti. "Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.

Vonis Terdahulu untuk Klaster Swasta dan Pejabat

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Untuk klaster pemberi dari PT BlueRay Cargo, telah dijatuhi vonis: John Field (3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan), Deddy Kurniawan Sukolo (2,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan), dan Andri (2,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan).

Sementara tiga pejabat Ditjen Bea Cukai—Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar (Kasi Intel DJBC)—masih menjalani sidang. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar. Satu pejabat lain, Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC), akan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 dengan dakwaan menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga