KPK Periksa Pengusaha Importir Terkait Suap ke Pejabat Bea Cukai
KPK Periksa Pengusaha Importir Suap Bea Cukai

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha importir dalam perkara dugaan suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pemberian fasilitas kepada pejabat DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi dari Pihak Pengusaha

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik memeriksa Ign Denny Narendra, saksi dari pihak pengusaha importir, terkait pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di DJBC. "Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Budi menjelaskan bahwa kendaraan yang disediakan oleh pengusaha tersebut digunakan untuk operasional para tersangka yang telah ditetapkan KPK. "Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya," lanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pendalaman Terkait Gratifikasi

Pemberian fasilitas ini masih akan terus didalami oleh penyidik terkait penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi kepada pejabat negara. Budi menegaskan bahwa fasilitas ini berbeda dengan penyitaan yang telah dilakukan sebelumnya dalam perkara yang sama. "Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," jelasnya.

Di sisi lain, penyidik masih terus mendalami adanya pihak importir lain selain PT BlueRay Cargo yang terlibat dalam praktik korupsi ini. "Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi ini ya. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ," kata Budi.

KPK Periksa Tiga Pegawai Bea Cukai Semarang

Sebelumnya, tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil KPK pada hari yang sama. Pemanggilan ini dilakukan tidak lama setelah KPK menyita sebuah kontainer saat menggeledah di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tiga pegawai yang diperiksa adalah Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo. Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yaitu Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri 'Black', yang rumahnya di Semarang turut digeledah. KPK mendalami hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas. "Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas," ujar Budi Prasetyo, Senin (18/5).

Selain itu, Heri ditanyai terkait penggeledahan di Semarang yang menemukan catatan pemberian kepada pihak DJBC. "Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai," tuturnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Importasi

KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai rupiah senilai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, logam mulia 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga pihak swasta yang telah menjalani persidangan adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo). Mereka didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga