Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pakar telematika KMRT Roy Suryo Notodiprojo telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hal ini disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026.
Polda Metro Miliki Tiga Alat Bukti dan 26 Ahli
Tim hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal tiga jenis alat bukti yang sah. "Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," ujar anggota tim hukum Polda Metro Jaya di ruang sidang Oemar Sejo Adji.
Ketiga alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli. Tim hukum menambahkan bahwa bukti-bukti ini tidak hanya dinilai secara internal, tetapi juga telah diuji oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. "Dan selanjutnya setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada tanggal 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan oleh Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkapnya.
Roy Suryo Pernah Diperiksa Sebagai Saksi Sebelum Jadi Tersangka
Tim hukum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka atau saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK dan Pasal 184 KUHAP. "Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK yang dimaksud dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo. Atas dasar itu, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak seluruhnya," tegas tim hukum.
Selain itu, tim hukum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Perkara ini masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam petitumnya, tim hukum memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan Roy Suryo seluruhnya.
Praperadilan Kedua Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo melalui pengacaranya Refly Harun meminta hakim menyatakan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Permohonan ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Dalam praperadilan pertama, Roy menguji proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, dan hakim tunggal I Ketut Darpawan memenangkan Roy dengan menyatakan upaya paksa tersebut tidak sah.
Dalam sidang pada Jumat, 10 Juli 2026, Refly Harun membacakan petitum yang meminta penyidikan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah karena melanggar Putusan MK dan Pasal 184 KUHAP. Perkara dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini akan diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.



