KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait PNBP Dermaga di Kasus Eks Bupati Kukar
KPK Periksa Pejabat Kemenkeu soal PNBP Dermaga Kasus Kukar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo. Pemeriksaan ini terkait dengan pendalaman mengenai penerimaan bukan pajak dari penggunaan dermaga serta metode pengangkutan tambang atau hauling dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pendalaman PNBP dan Hauling

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait PNBP dari penggunaan jetty atau dermaga dan hauling. Hal ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Senin (25/5/2026).

Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tiga perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami soal upah pungut yang dilakukan Robert kepada perusahaan batu bara di Kukar. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa upah pungut itu berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara.

"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ucap Budi.

Penggeledahan Rumah Robert

Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen. Selain rumah, KPK juga menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan dari pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

Kasus Rita Widyasari

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Ia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ia dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis tersebut, namun upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga