Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap yang terkait dengan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Langkah terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa Panitera Pengganti PN Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Pemeriksaan untuk Mendalami Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Wenny dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari tersangka Bambang Setyawan, yang merupakan Wakil Ketua PN Depok. "Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG (Bambang)," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah Hukum Bambang Setyawan
Sebelumnya, Bambang mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya pada Selasa, 28 April 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan itu, KPK cq Pimpinan KPK ditetapkan sebagai termohon. Agenda sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pembacaan permohonan jika para pihak lengkap.
Proses Hukum Lain dalam Kasus Ini
Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait sengketa lahan. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK memproses Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma. Keduanya sudah menjalani persidangan di pengadilan.
Delik Gratifikasi untuk Bambang
KPK juga menjerat Bambang dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan pertama Februari lalu. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk memperkuat pembuktian.



