KPK Periksa Panitera Pengganti Terkait Aliran Uang Hakim PN Depok
KPK Periksa Panitera Pengganti soal Aliran Uang Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, penyidik memeriksa seorang Panitera Pengganti dari PN Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas (WRA), sebagai saksi.

Pendalaman Aliran Uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap WRA dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan (BBG), yang merupakan Wakil Ketua PN Depok nonaktif. "Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Praperadilan Bambang Setyawan

Sementara itu, Bambang Setyawan telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan ini terkait dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menyasar KPK sebagai termohon. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Selain ketiga hakim tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memenangkan sengketa lahan.

Dugaan Fee dan Gratifikasi

Dalam perkara ini, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

KPK terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga