Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah merek Rolex oleh Fadia di butik tersebut.
Pemeriksaan Manajer Butik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap manajer butik jam mewah milik Irwan Mussry tersebut. "Benar, kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR. Jenis jamnya adalah Rolex," ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 25 Mei 2026.
Meskipun demikian, Budi belum memberikan rincian identitas manajer butik yang diperiksa. Selain manajer butik, KPK juga memeriksa saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany.
Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing
KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Rincian Pembagian Dana
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyitaan Kendaraan
KPK telah menyita sejumlah mobil dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas Fadia Arafiq dan Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap aliran dana korupsi lainnya.



