Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Penyidik mendalami sejumlah proyek di Dinas PUPR, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau pengelolaan limbah.
Pemeriksaan di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Selain proyek IPAL, KPK juga mendalami proyek-proyek di Dinas Kesehatan. Budi menjelaskan, "Karena dugaan penerimaan oleh PN (penyelenggara negara) Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah. Termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan."
Noprisman dan Anggota DPRD Diperiksa
Selain Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap VN, anggota DPRD Kota Bengkulu. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Noprisman maupun VN terkait materi pemeriksaan.
Penggeledahan Rumah Noprisman
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Noprisman di Kota Bengkulu. Dilansir kantor berita Antara, Sabtu (25/7), penggeledahan berlangsung selama 9 jam, mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Kegiatan tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan M Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus M Fikri Thobari
M Fikri Thobari, yang juga menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR dan instansi lainnya. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
Penggeledahan dan pemeriksaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.



