KPK Periksa Juru Sita PN Depok Sebagai Saksi Kasus Suap Sengketa Lahan
KPK Periksa Juru Sita PN Depok Saksi Kasus Suap Lahan

KPK Periksa Juru Sita PN Depok Sebagai Saksi Kasus Suap Sengketa Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, Trisno Widodo, pada hari ini, Rabu, 11 Maret 2026. Trisno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.

Pemeriksaan Dilakukan di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Trisno Widodo dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Budi menyatakan, "Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok." Selain Trisno, pihak swasta bernama Ferdinand Manua, yang menjabat sebagai Komisaris PT Mitra Bangun Prasada, juga turut diperiksa. Namun, detail lebih lanjut mengenai materi yang didalami oleh penyidik belum diungkapkan secara spesifik.

Latar Belakang Kasus Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok, Yohansyah. Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa lahan, dengan penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Berikut adalah daftar identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok;
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Dugaan Fee dan Gratifikasi dalam Kasus Ini

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan skala yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Pemeriksaan terhadap Trisno Widodo dan Ferdinand Manua diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pihak pengadilan dan swasta. KPK terus mengembangkan penyelidikan dengan melakukan berbagai langkah, termasuk penggeledahan dan penyitaan aset, seperti temuan USD 50 ribu saat penggeledahan di PN Depok sebelumnya.