KPK Periksa Japto Soerjosoemarno 4 Jam Lebih Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno 4 Jam Lebih

KPK Periksa Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026). Pemeriksaan ini berlangsung cukup lama, yakni selama lebih dari empat jam, dimulai tepat pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.26 WIB.

Pemeriksaan Sebagai Saksi untuk Tersangka Korporasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Japto Soerjosoemarno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP (Japto Soerjosoemarno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk tersangka korporasi," kata Budi Prasetyo, seperti dikutip dari laporan resmi.

Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus penyelidikan KPK dalam kasus ini adalah pada entitas korporasi, dengan Japto memberikan keterangan sebagai saksi untuk membantu mengungkap fakta-fakta hukum yang diperlukan.

Durasi dan Lokasi Pemeriksaan

Pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam 26 menit tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang merupakan lokasi standar untuk proses penyidikan lembaga antikorupsi tersebut. Kehadiran Japto Soerjosoemarno, yang merupakan figur publik dan pemimpin organisasi kemasyarakatan besar, menarik perhatian media dan pengamat hukum.

Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara, yang diduga melibatkan pihak korporasi. KPK telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan berbagai elemen, termasuk sektor swasta.

Dengan pemeriksaan ini, KPK berharap dapat mengumpulkan bukti dan informasi yang mendukung proses hukum lebih lanjut, terutama terkait peran korporasi dalam dugaan praktik gratifikasi yang melanggar hukum.