KPK Periksa Heri Black Usai Mangkir, Kasus Bea Cukai Berlanjut
KPK Periksa Heri Black Usai Mangkir, Kasus Bea Cukai

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa pengusaha Heri Setiyono, yang dikenal dengan nama Heri Black, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Heri Black sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada pekan lalu.

Heri Black Hadir dan Diperiksa

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Heri Black hadir di gedung KPK pada pukul 09.04 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Hari ini, penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saudara HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai," ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 18 Mei 2026.

Heri Black sebelumnya tidak hadir pada panggilan KPK pada 8 Mei 2026. KPK mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. "Kami secara umum mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap," tambah Budi saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di DJBC terkait suap importasi. KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Rincian barang bukti yang disita KPK antara lain uang tunai rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, dolar AS sebesar 182.900, dolar Singapura sebesar 1,48 juta, yen Jepang sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Tiga Swasta Sudah Disidang

Tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, ketua tim dokumen Blueray Cargo. Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga