KPK Periksa Eks Pj Bupati Muara Enim dalam Kasus Suap Edison
KPK Periksa Eks Pj Bupati Muara Enim Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, sebagai tersangka. Salah satu yang dipanggil adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan (HP).

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026). "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, TA 2025-2026," ujar Budi kepada wartawan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hengky telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa. Selain Hengky, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Muara Enim, M Tarmizi Ismail, hingga Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani. Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Saksi yang Dipanggil

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK pada hari ini:

  1. Fera Sari selaku Inspektur Muara Enim
  2. Rusdi Hairullah selaku Asisten II Pemkab Muara Enim
  3. M. Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Muara Enim
  4. Karmidi selaku ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim
  5. Yoan Nofriansyah selaku ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim
  6. Hermison selaku Swasta
  7. Hengky Putrawan selaku mantan Pj Bupati Muara Enim
  8. Emran Tabrani selaku Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim
  9. Prisilia Renny Hidayati selaku karyawan swasta
  10. Thoharun selaku wiraswasta

Kronologi Kasus Suap Edison

Sebelumnya, Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6). Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka usai OTT tersebut. Berikut identitas para tersangka:

  1. Bupati Muara Enim, Edison
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani
  3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
  4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi

KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima melalui Abi Nurwardani. Suap tersebut diduga merupakan uang untuk menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi menerima setoran uang dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.

OTT Kedua Terkait Suap BPK

Pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. KPK menyebutkan OTT ini masih terkait dugaan suap di Pemkab Muara Enim. KPK menduga Bupati Muara Enim memberi suap ke pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Berikut lima tersangka dalam kasus kedua Edison:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Angga selaku pihak swasta
  2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis
  3. Edison selaku Bupati Muara Enim
  4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
  5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi