Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong, Daditama, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Pemanggilan Saksi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Daditama dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik. Ia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Modus dan Nilai Suap
Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari sejumlah proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan beberapa proyek pada awal tahun 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek dari ketiga pihak swasta berbeda-beda. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri sebesar Rp 775 juta. Diduga perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.



