Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan dealer Jaecoo, perusahaan otomotif asal China, pada Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Tiga Saksi Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK memanggil tiga orang saksi dalam kasus ini. "KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi dalam dugaan TPK terkait Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Berikut tiga saksi yang dipanggil KPK:
- Dionisius Anggo Man, Pegawai Honorer Ditjen Imigrasi
- Kusyairi, swasta (PT Putra Bunda Mandiri)
- Pimpinan Dealer Jaecoo Cibubur atau yang mewakili
Model Setoran dari Kantor Imigrasi ke Pusat
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya setoran dari sejumlah kantor imigrasi (kanim) ke Ditjen Imigrasi dalam kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang setoran tersebut merupakan 'uang lebih' yang diperoleh dari biro jasa saat pengurusan izin tinggal terbatas WNA. Uang lebih ini adalah biaya tambahan di luar biaya resmi yang harus dibayar biro jasa agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan.
"Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa," ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Taufik menjelaskan bahwa wewenang untuk menerbitkan izin tinggal terbatas para WNA ada pada pihak Ditjen Imigrasi. "Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat," jelas Taufik. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kanim yang menerapkan 'uang lebih' kepada biro jasa tergolong pemerasan. "Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan," ucapnya.
Total Uang Rp 145,5 Miliar dan Tersangka
Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu. Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.



