Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Komposisi Tim Khusus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tim khusus ini dibentuk melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat khusus. "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa komposisi tim sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang berpengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
Anggota tim tersebut antara lain Riono Budisantoso, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. "Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.
Tiga Sprindik Baru
Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik terkait pengembangan kasus Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di berbagai sektor.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik ini, seluruh tindakan penyidikan kini beralih sepenuhnya kepada Kejagung. Meski demikian, Anang memastikan pihaknya tetap bersinergi dengan Polri dan KPK. "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.
Status Tersangka Febrie dan Don Ritto
Mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Anang menyebut status tersebut tidak gugur. Namun, Kejagung akan mempelajari kembali berkas tersebut dalam koridor sprindik yang baru.
"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Anang.
Daftar 9 Jaksa Tim Khusus
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riono Budisantoso
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Tim ini diharapkan dapat mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut secara profesional dan transparan.



