Anak 17 Tahun Jadi Kurir Tembakau Sintetis di Serang, 2 Pengedar Ditangkap
Anak 17 Tahun Jadi Kurir Tembakau Sintetis di Serang

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap dua pengedar tembakau sintetis atau sinte, MF (21) dan TM (19), yang memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir. Anak tersebut diminta untuk mengirimkan dan menempatkan tembakau sinte pada area yang sudah ditentukan.

Pengungkapan Kasus di Cigelam, Ciruas

Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, menyatakan, "Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket." Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (15/7/2026).

Modus Operandi: Daring dan Dikubur

MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring. Mereka menyuruh anak tersebut untuk mengubur tembakau sinte pada titik pengambilan pembeli. "Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujar Arif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kelompok ini mendapatkan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menariknya, MF maupun TM tidak pernah bertemu dengan penjual tersebut. "Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," kata Arif.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Polisi sebelumnya menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, MF dan TM. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti: 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.

Harga Jual Bervariasi

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, mengungkapkan harga jual tembakau sintetis. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu," kata Kompol Vhalio Agafe pada Selasa (14/7).

Polisi masih mendalami jaringan pengedar ini, termasuk asal-usul tembakau sintetis dari Lenteng Agung. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Serang Kota dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga