KPK Resmi Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Surat resmi tersebut telah dilayangkan kepada pihak Yaqut sejak pekan lalu, menandai langkah lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Jadwal Pemeriksaan Dijadwalkan Akhir Pekan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan untuk mantan menteri tersebut telah dikirim pada minggu lalu dengan jadwal pemeriksaan direncanakan pada minggu ini. "Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini," ujar Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026).
Meskipun tidak memberikan detail waktu yang spesifik, Asep memberikan isyarat bahwa proses pemeriksaan akan dilaksanakan menjelang akhir pekan. "Nanti ditunggu saja ya mba, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya," tambahnya dengan nada yang tegas namun tetap profesional.
Praperadilan Yaqut Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah
Sebelum pengiriman surat pemanggilan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan KPK kepada Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim saat membacakan amar putusan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan substansi kasus, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
KPK Siap Lakukan Penahanan Jika Diperlukan
Merespons perkembangan terbaru, Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan bahwa KPK tidak akan ragu untuk melakukan penahanan terhadap Yaqut jika pertimbangan hukum mengarah pada kebutuhan tersebut. "Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu," jelasnya dengan penuh keyakinan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa lembaga antikorupsi tersebut telah mempersiapkan berbagai skenario dalam penanganan kasus kuota haji yang melibatkan mantan pejabat tinggi ini. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
