KPK Kehilangan Jejak Motor Tersangka Korupsi Rejang Lebong di Gang-Gang
KPK Kehilangan Jejak Motor Tersangka Korupsi Rejang Lebong

KPK Sempat Kehilangan Jejak Motor Tersangka Korupsi Ijon Proyek Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cerita menarik di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari terkait kasus korupsi penerimaan hadiah atau ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, tim penyidik terus mengikuti para pihak yang terlibat, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) yang saat itu dibonceng seorang ASN.

Misi Penguntitan yang Penuh Tantangan

Budi Prasetyo menuturkan, Kadis PUPRPKP diduga membawa ransel berisi uang yang merupakan bagian dari suap ijon proyek. "Pihak-pihak ini kemudian sempat masuk ke dalam gang, dan tim sempat kehilangan jejak," katanya dalam keterangan pers, Rabu (11/3/2026). Namun, tim tidak menyerah dan berhasil menemukan kembali tersangka yang kemudian berganti menggunakan mobil untuk terus diikuti.

Penguntitan berlanjut hingga akhirnya tim KPK mengamankan Kadis PUPRPKP bersama pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu. Saat pengamanan itu, tim juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp310 juta yang diduga terkait kasus korupsi.

Modus Korupsi yang Terstruktur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Diketahui, pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 itu bertemu dengan Hary Eko selaku Kadis PUPRPKP dan B Daditama sebagai orang kepercayaan bupati di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek.

Setelah pengaturan plotting, Bupati menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan “inisial rekanan” yang akan mengerjakan paket proyek. Dokumen ini kemudian dikirimkan via chat WhatsApp kepada Daditama. Permintaan fee ini diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.

Alur Penyerahan Uang Ijon

Kesepakatan terbentuk antara Bupati Fikri Thobari dengan Hary Eko selaku penyelenggara negara dengan tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, yaitu:

  1. Irsyad Satria dari PT SMS
  2. Edi Manggala dari CV MU
  3. Youki Yusdiantoro dari CV AA

Setelah penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada Bupati Rejang Lebong melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta, dengan rincian:

  • Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4% dari nilai proyek senilai Rp9,8 miliar) melalui Hary Eko.
  • Pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3% dari nilai proyek senilai Rp3 miliar) melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP.
  • Pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3% dari nilai proyek senilai Rp11 miliar) melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari rangkaian OTT tersebut, Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Rincian uang tunai yang diamankan adalah:

  • Di dalam mobil Kadis PUPRPKP: Rp309,2 juta
  • Di dalam tas berwarna hitam di rumahnya: Rp357,6 juta
  • Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah seorang ASN: Rp90 juta

Atas perbuatannya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Peringatan Keras dari KPK

Budi Prasetyo menegaskan, KPK tidak hanya berhenti pada perkara ini, tetapi kasus ini juga menjadi pintu masuk untuk perkara lainnya. "Kita melihat, pekerjaan ini bukan hanya di PUPRPKP tapi juga di dinas-dinas lainnya," katanya. Dia juga mengingatkan bahwa PT SMS pernah terjerat korupsi dugaan suap pada tahun 2017.

"Ini kami sampaikan kepentingannya adalah supaya penyelenggara negara, khususnya di provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih para penyedia yang pernah terjaring korupsi," tegas Budi. Dia menambahkan bahwa masyarakat saat ini sudah melek hukum dan punya keberanian, sehingga KPK membuka selebar-lebarnya pintu untuk pelaporan dari masyarakat agar penyelenggara negara dan ASN benar-benar menjalankan pekerjaan dengan baik.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke level daerah, dengan penguntitan yang detail meski sempat kehilangan jejak di gang-gang sempit.