KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri untuk Cegah Korupsi
Momentum Hari Raya Idulfitri kerap diwarnai tradisi saling berkirim parsel atau hampers sebagai bentuk silaturahmi, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa tradisi ini sering menjadi celah bagi praktik suap dan korupsi yang merugikan negara.
Surat Edaran KPK sebagai Langkah Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa pimpinan KPK telah menyebarkan surat edaran yang berisi imbauan agar ASN dan pejabat negara tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang Lebaran. "Kami paham bahwa seluruh ASN dan penyelenggara negara sudah memahami hukum gratifikasi, tetapi ini adalah upaya pencegahan yang kami lakukan secara rutin," kata Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Amin menegaskan, KPK melalui Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU) juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada pejabat negara dan ASN. Imbauan ini bertujuan memutus mata rantai potensi suap yang bisa timbul dari pemberian tersebut.
Mekanisme Pelaporan dan Batasan Nilai Pemberian
Meski imbauan bersifat preventif, KPK mengandalkan integritas ASN dan pejabat untuk melaporkan jika terjadi pemberian yang berpotensi gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di kementerian atau lembaga terkait, maupun via kanal daring yang disediakan.
Amin menjelaskan, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi memuat daftar negatif yang menetapkan batasan nilai pemberian yang tidak wajib dilaporkan, dengan ketentuan:
- Untuk upacara keagamaan atau acara seperti pernikahan, batas maksimal pemberian uang amplop adalah Rp 1,5 juta per orang.
- Untuk acara pisah sambut antar rekan sejawat, batas maksimal adalah Rp 500 ribu per orang, dengan total tidak melebihi Rp 1,5 juta dalam setahun.
"Namun, ketentuan ini berlaku hanya jika tidak ada konflik kepentingan. Berapa pun nilainya, jika ada konflik kepentingan, itu dianggap gratifikasi," tegas Amin, menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap interaksi.
Upaya KPK dalam Memberantas Korupsi Secara Menyeluruh
Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk mencegah korupsi di sektor publik, terutama pada momen-momen rentan seperti Lebaran. Dengan mengedukasi baik ASN maupun pengusaha, KPK berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik tidak terpuji.
KPK juga terus melakukan monitoring dan kerja sama dengan lembaga seperti PPATK untuk melacak aliran dana mencurigakan, sebagaimana terlihat dalam kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani. Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi insiden gratifikasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
