KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Sugiri, Sita 4 Mobil Mewah
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo, Sita 4 Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini, penyidik menggeledah rumah milik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan menyita total empat unit mobil mewah.

Penggeledahan di Rumah Sugiri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan di rumah Sugiri dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2026. Rumah tersebut berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. "Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil, untuk mobilnya 3 Hardtop dan 1 Alphard ya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.

Kaitan dengan Perkara Korupsi

Budi menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah dua kantor Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. "Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik," tutur Budi. Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik pihak swasta berinisial CTR di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Saat itu, penyidik menyita barang bukti elektronik.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi Sugiri

Ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Total uang yang diduga diberikan kepada Sugiri mencapai Rp900 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp14 miliar, dengan total dugaan suap mencapai Rp1,4 miliar.

Klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga ia menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta pada periode 2023-2025.

Daftar Tersangka

Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  • Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  • Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  • Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

KPK terus mengembangkan penyidikan perkara ini dan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru untuk pengembangan kasus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga