Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah milik Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani yang terletak di Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Kamis (16/7/2026) pagi. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan emas batangan seberat 2,5 kilogram yang telah disita sebelumnya.
Kronologi Penggeledahan
Tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan dua mobil Innova berwarna hitam. Selain itu, satu mobil Satsamapta Polres Sukoharjo juga terlihat berjaga di sekitar rumah. Pengamanan diperketat dengan kehadiran Tim Sparta Polresta Solo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, E, mengatakan bahwa rombongan KPK langsung menuju rumah yang bercat merah dan biru tersebut. Rumah itu diketahui milik orang tua Etik Suryani dan saat ini ditempati oleh adiknya yang bernama Erwan.
Temuan Emas Senilai Rp7,3 Miliar
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita emas batangan seberat 2,5 kilogram dari rumah Etik di Laweyan. Emas tersebut ditemukan dalam sebuah brankas yang juga berisi sejumlah uang tunai.
"Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Rangkaian Operasi KPK
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor bupati dan sejumlah dinas di Sukoharjo, menyita uang dan perhiasan. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan aset lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Etik Suryani atau kuasa hukumnya terkait penggeledahan dan temuan emas tersebut.



