Polisi masih menunggu persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi terhadap jenazah bocah berusia 4 tahun berinisial QSH yang tewas setelah dianiaya ibu tirinya di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban.
Polisi Koordinasi dengan Keluarga untuk Autopsi
“Kita masih koordinasi sama keluarga, rencana mau kita autopsi memang. Cuma menunggu pihak keluarga juga,” kata AKBP Jerico Chandra saat dihubungi wartawan pada Kamis (16/7/2026). Autopsi diperlukan untuk memperkuat bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Sementara itu, polisi telah menetapkan pelaku, wanita berinisial DM (19), sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Tapi untuk penerapan pasalnya tetap kita kenakan untuk penganiayaan berat mengakibatkan meninggal,” ungkap Jerico.
Kronologi Kematian Bocah 4 Tahun
Sebelumnya, seorang balita berusia 4 tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disiksa oleh ibu tirinya hingga terluka parah. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit. Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana membenarkan kabar tersebut.
“Benar, meninggal tadi malam pukul 20.42 WIB,” kata AKP I Gede Bagus saat dihubungi detikcom. Bocah berinisial QSH itu meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah neneknya untuk dimakamkan.
“Dibawa ke rumah neneknya di Lebak, Banten,” imbuhnya. AKP I Gede Bagus menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya QSH dan memastikan penyidikan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.
“Kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya ananda QSH. Kami pastikan pengusutan kasus sampai tuntas,” lanjutnya.



