KPK Evaluasi Sistem Internal Usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
KPK Evaluasi Sistem Internal Usai Pegawai Peras Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dokumen internal menyusul terungkapnya dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus ini mencuat setelah seorang polisi yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi diduga terlibat dalam pemerasan terhadap kepala daerah tersebut.

Ketua KPK: Akses Dokumen Harus Dibatasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa evaluasi difokuskan pada penguatan sistem pengelolaan dokumen agar akses terhadap berkas perkara benar-benar terbatas hanya untuk pihak yang berkepentingan. "Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen dari penyelidik itu bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Setyo, langkah ini bertujuan mencegah pegawai yang tidak memiliki kewenangan mengakses dokumen perkara korupsi yang sedang ditangani. Dengan sistem yang lebih ketat, pimpinan juga dapat melacak alur dokumen apabila terjadi penyimpangan. "Manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, kami bisa tahu semua, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu yang salah," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pencegahan Dampak Moral dan Kinerja

Selain memperkuat pengamanan dokumen, evaluasi juga dilakukan untuk menjaga moral dan kinerja pegawai KPK agar tidak terdampak oleh kasus yang melibatkan personel internal. "Supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya sedikit banyak berpengaruh terhadap moril, mental, dan kinerja," kata Setyo, dikutip dari Antara.

Langkah ini diambil setelah OTT KPK pada Selasa (28/7/2026) yang menjadi operasi tangkap tangan ke-18 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Sebanyak 14 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, delapan orang dari Pemalang, dan satu orang dari Purworejo.

Dua Klaster Perkara

Pada 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tampil mengenakan rompi oranye KPK. KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan oleh Setya Budi Dias, seorang polisi yang sedang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan internal KPK sendiri, sehingga mendorong evaluasi sistem internal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga