Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 2,5 kilogram emas dan uang pecahan dengan total miliaran rupiah terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). KPK kini mendalami asal usul emas dan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemisahan harta antara Etik dan suaminya, Wardoyo, yang juga menjabat bupati periode sebelumnya.
KPK Analisis Sumber dan Waktu Perolehan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menganalisis setiap keterangan dari tersangka maupun saksi untuk memastikan kepemilikan harta tersebut. "Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya, apakah diperoleh pada tempus Bu ETS ini menjabat sebagai Bupati ya dalam tempus perkaranya atau diperoleh pada saat sang suami yang menjabat sebagai Bupati," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Budi menambahkan bahwa setiap keterangan terkait asal usul emas dan uang tersebut akan dianalisis oleh penyidik. "Ini tentu juga akan menjadi materi yang dianalisis oleh penyidik, klasterisasi atas barang bukti-barang bukti tersebut," ujarnya. Pengusutan kasus ini terus dilakukan secara intensif.
Kasus Pemerasan di Pemkab Sukoharjo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka."
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik diduga meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
Tradisi Pemerasan dari Suami?
Menurut Asep, permintaan Etik ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik, yaitu Wardoyo. Modusnya menggunakan kode perintah seperti 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat bupati sebelumnya. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan praktik pemerasan yang diduga sudah berlangsung lama.



