Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Rejang Lebong, Anton Doriska (ADO), sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami peran Anton terkait pengurusan paket lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pemeriksaan Anton Doriska
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saksi didalami mengenai pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026). Hingga saat ini, KPK belum merinci lebih lanjut keterkaitan Anton dengan pengurusan lelang tersebut.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
- Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman – pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala – pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro – pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Fikri diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Proyek di Dinas PUPRPKP
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek dari ketiga pihak swasta tersebut berbeda-beda.
Selain itu, Asep mengungkapkan adanya dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.



