KPK: Bupati Lombok Barat Terima Rp 10,8 Miliar dari Proyek
KPK: Bupati Lombok Barat Terima Rp 10,8 M dari Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar yang diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup alias Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Aliran Dana dan Temuan KPK

“Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026. Dalam praktiknya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Praktik Pinjam Bendera

Perusahaan tersebut disebut meminjam nama sejumlah penyedia atau “pinjam bendera” agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif dan menghindari sorotan publik terkait konflik kepentingan. “Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” jelas Taufik. Pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada perusahaan lain meski meminjam nama dari para penyedia.

“Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung,” ungkap Taufik. Adapun secara rinci, proyek melalui proses tender meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp 2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp 4,3 miliar; pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp 2,4 miliar; dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.

Proyek Penunjukan Langsung

Sementara proyek melalui proses penunjukan langsung meliputi delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp 3,4 miliar; empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp 2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan air minum daerah T.A. 2025 senilai Rp 1,8 miliar. “Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK,” kata Taufik.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar. Dugaan penerimaan tersebut masih didalami penyidik. Hingga akhirnya, uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga