Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham di Rumah Sakit SSM dan aset tanah. Uang tersebut berasal dari suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Dana Korupsi untuk Saham dan Operasional
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), menyatakan bahwa Lalu Ahmad Zaini bersama tersangka lain, Sudirman (SUD), diduga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham atau sebagai uang operasional bupati. "Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," kata Taufik.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat periode 2025-2030), Sudirman (Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat), dan Alvonsus Ganialg (Direktur Utama PT MSI). Mereka dijerat dengan pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Aliran Dana Rp10,8 Miliar
KPK menduga total uang yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) mencapai Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," jelas Taufik.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset tanah dan saham rumah sakit. KPK masih mendalami aliran dana dan sumbernya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Modus Pinjam Bendera
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2025-2026.
Sudirman menggunakan CV DKK sebagai perusahaan pengendali proyek. Ia meminjam nama sejumlah penyedia atau "pinjam bendera" agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif dan menghindari sorotan publik. "Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Taufik.
Proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian pekerjaan disubkontrakkan ke perusahaan lain. Para penyedia yang dipinjam namanya berhasil memenangkan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung.
Rincian Proyek dan Fee
Proyek yang melalui tender meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar; pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp2,4 miliar; dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar. Proyek penunjukan langsung mencakup delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp3,4 miliar; empat paket di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp2 miliar; dan 16 paket di PT Air Minum Giri Menang T.A. 2025 senilai Rp1,8 miliar.
Dari total nilai proyek Rp17,9 miliar, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengadaan di Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar yang masih didalami.
Penahanan Tersangka
KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 KUHP baru, serta Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru bagi pemberi suap.



