KPK Bongkar Modus Goodie Bag THR Rp 100 Juta Hasil Pemerasan Bupati Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar isi goodie bag yang berisi uang Tunjangan Hari Raya (THR) hasil pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas di Kabupaten Cilacap. Goodie bag tersebut disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) untuk dibagikan kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Isi Goodie Bag Bervariasi dari Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nilai uang dalam setiap goodie bag sangat bervariasi. "Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 juta sampai Rp 50 juta. Ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 50 juta, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang Rp 100 juta, Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 50 juta, ada yang Rp 20 juta," terang Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026).
Target Pemerasan Mencapai Rp 750 Juta dari Perangkat Daerah
Asep lebih lanjut mengungkapkan bahwa Bupati Syamsul telah menetapkan target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagikan ke Forkopimda tersebut. Target yang dipasang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 750 juta. "Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.
Dari total target tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) diminta untuk menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. "Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.
Bupati dan Sekda Ditahan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Keduanya disangkakan telah melanggar:
- Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah. KPK terus mendalami modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam praktik pemerasan sistematis ini.
