KPK Beberkan Praktik Pemerasan Bupati Sukoharjo: Anak Buah Mark Up Proyek untuk Setoran
KPK Beberkan Pemerasan Bupati Sukoharjo: Mark Up Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan pengeluaran fiktif dan mark up proyek. Pengungkapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Identitas Tersangka

Tiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  • Etik Suryani (ETS), Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
  • Richard Tri Handoko (RTH), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo
  • Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Etik diduga memerintahkan Richard untuk mengumpulkan 40% insentif upah pungut pegawai BPKAD. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Etik. Praktik ini diduga merupakan kelanjutan dari pola yang diterapkan suami Etik, Wardoyo Wijaya, yang menjabat Bupati Sukoharjo dua periode (2010-2015 dan 2016-2021).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Setoran yang Diterima

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).

Selain dari upah pungut, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Tri Mulyo. Modus ini merupakan 'warisan' dari era suami Etik. Tri Mulyo diduga mengumpulkan setoran dari para kepala dinas setiap tahun dan pada momentum tunjangan hari raya (THR).

"Bahwa atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami oleh penyidik," ungkap Asep.

Total Penerimaan Etik Suryani

Secara keseluruhan, Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, dan Rp 1,2 miliar dari setoran rutin melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko. Dengan demikian, total penerimaan yang didapat Etik dari kedua sumber tersebut mencapai Rp 4,97 miliar.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. Sementara itu, Wakil Bupati Sukoharjo telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan Etik yang kini ditahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga