Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus korupsi terkait pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp38,9 miliar.
Perusahaan yang Terlibat
Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB) sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019–2020.
"Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) di dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) pada periode tahun 2019 sampai 2020," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (20/7/2026).
Modus Operandi
Ahmad menjelaskan PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya anggaran yang dicairkan menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut.
Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal:
- Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.
- Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
- Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
- Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.
"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.
Kerugian Negara dan Tersangka
Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp38,9 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigative kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," sambungnya.
Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Investment Manager PT PPA inisial IP, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna inisial SSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.



