Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus korupsi pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan dengan kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar. Polisi mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil keuntungan dari salah satu perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi
Kasubdit 4 Ditindak Kortas Tipidkor Kombes Danny Yulianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026), menyatakan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan sebagian uang yang diterima oleh PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi tersebut.
Kasus ini melibatkan tiga perusahaan: PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) selaku pemberi pinjaman, PT BAS selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara (PLNBB) sebagai pemilik proyek. Perkara terjadi pada periode 2019-2020. Penyelidikan telah dilakukan sejak 2024.
Tiga Tersangka dan Aset yang Disita
Polisi menetapkan tiga orang tersangka: Investment Manager PT PPA berinisial IT, Kepala Divisi Operasional PT BAS berinisial FSN, dan Direktur PT BAS berinisial SH yang saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan menjalani pidana di Lapas Salemba. Danny menjelaskan bahwa sejak awal telah terjadi pemufakatan antara pihak PT PPA (IT) dengan Direktur PT BAS, termasuk dalam hal manipulasi laporan keuangan.
Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf menyatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka yang tersebar di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar. "Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka," ujarnya.
Empat Modus Pelaku
PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Hasil penyidikan menemukan empat modus yang dilakukan para pelaku:
- Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal itu prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.
- Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
- Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.
- Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.
Kerugian Negara Rp38,9 Miliar
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.



