Dugaan korupsi anggaran di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tak hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar. Praktik curang itu juga berdampak langsung pada satwa-satwa di KBS yang kekurangan pakan, sakit, kurus, hingga mati. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka.
Modus Mark Up Anggaran Pakan Satwa
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026. Korupsi diduga berlangsung selama periode 2016-2024. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengungkapkan salah satu modus CA adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya direkayasa seolah sesuai.
"Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up," kata Gede di Kejati Jatim, Kamis (21/7) malam.
Akibat modus tersebut selama bertahun-tahun, sejumlah satwa di KBS mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga ada yang mati. Fasilitas kebun binatang juga menjadi tidak terawat.
"Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya mengakibatkan fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," ujar dia.
Rangkap Jabatan dan Kerugian Rp10,2 Miliar
Gede menjelaskan CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024. Selama menjabat, dia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi saudara CA," ujar Gede.
"Dilakukan dengan cara memerintahkan saksi staf keuangan di bidang Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang anggaran dan memerintahkan untuk membuat pertanggungjawaban pengeluaran anggaran pada PD TS KBS agar seolah-olah uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk kegiatan operasional perusahaan," tambah Gede.
Pada 2023 hingga 2024, pengeluaran uang perusahaan yang tidak benar itu turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp10,2 miliar, yang masih merupakan hitungan sementara.
"Perbuatan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PD TS KBS kurang lebih sebesar Rp10.209.664.735,60. Hal ini adalah berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Gede mengungkapkan CA juga merangkap sejumlah jabatan strategis di PD TS KBS, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan, sehingga dia leluasa mengambil dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan uang perusahaan.
"Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya, pertanggungjawabannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar," ujarnya.
Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan CA untuk kepentingan pribadi. Namun, rincian penggunaan uang tersebut belum diungkap secara detail.
"Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Gede.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Hukum
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa 22 orang saksi. Kini mereka masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Tentu kami sedang melakukan berdasarkan penyelidikan ini kan tentu melakukan pendalaman, ya. Karena kan korupsi nggak mungkin dilakukan satu satu orang, ya. Nah, ini nanti kita akan sampaikan lagi kepada teman-teman semua," ujar Gede.
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
CA saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menilai penetapan tersangka kliennya tidak menyalahi prosedur.
"Prosesnya kan sudah lama. Prosesnya sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini," kata Edward.
Edward menyebut pihaknya belum melihat adanya cacat formil dalam proses penetapan tersangka sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama.
"Praperadilan kan menyangkut prosedur yang salah, ya. Kalau sejauh ini sih surat-surat ini tadi juga sudah dipenuhi semua. Jadi ya, hukum formilnya sepertinya enggak ada masalah," ujarnya.
Meski begitu, Edward menegaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap CA.
"Ya, kita tetap kan haknya untuk mengajukan penangguhan penahanannya nanti akan kita ajukan," katanya.
Ia menambahkan alasan pengajuan penangguhan penahanan juga akan mempertimbangkan sikap kooperatif CA sejak awal proses hukum berjalan.
"Ya kan syarat-syarat penahanan sekarang kan lebih rigid, ya. Di antara itu kan juga mungkin nanti bisa diuji. Apakah memang harus upaya paksa itu ditempuh atau tidak, gitu. Karena sejauh ini juga sudah kooperatif dari awal proses, gitu," ujarnya.



