Korupsi Rp10,2 Miliar Dana Pakan Satwa, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Kebun Binatang
Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 M, DPR Minta Hukuman Berat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keras kasus dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mencapai Rp10,2 miliar. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Desakan Hukuman Berat

Sahroni mendesak penegak hukum untuk menuntut pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Menurutnya, korupsi dana yang seharusnya untuk pakan dan perawatan satwa adalah tindakan biadab. "Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut sangat tercela karena mengambil hak satwa. Oleh karena itu, ia meminta pengusutan tuntas dan tuntutan pidana yang sepadan dengan perbuatan pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Audit Menyeluruh Kebun Binatang

Untuk mencegah kasus serupa terulang di kebun binatang lain, Sahroni meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah (Pemda). "Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain," tegasnya.

Menurut Sahroni, kebun binatang seharusnya menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan tempat satwa menderita akibat oknum yang mengorupsi anggaran.

Kronologi Kasus Korupsi KBS

Dugaan korupsi ini terungkap setelah Kejati Jatim melakukan penyidikan. Choirul Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026) malam. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Dirut PD TS KBS periode 2016–2024. Anggaran perusahaan digunakan untuk pengeluaran tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, dan kepentingan pribadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia menyatakan, "Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya." Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar. CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dampak dan Harapan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena dana yang dikorupsi adalah hak satwa untuk pakan dan perawatan. DPR berharap penegakan hukum memberikan efek jera dan mendorong tata kelola kebun binatang yang lebih transparan dan akuntabel. Audit diharapkan dapat mengungkap potensi penyimpangan di kebun binatang lain sehingga konservasi satwa di Indonesia dapat berjalan optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga