Kortas Tipikor: Korupsi Batu Bara Rp 38,9 M, Tiga Tersangka Ditahan
Korupsi Batu Bara Rp 38,9 M, Tiga Tersangka Ditahan

Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana pinjaman (invoice financing) untuk proyek pengadaan batu bara pada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara (PLNBB) tahun 2019-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 38,9 miliar.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. "Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Polisi juga melakukan penyitaan aset milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp 14,4 miliar. "Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," jelas Ahmad Yusuf. "Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Identitas Tersangka dan Penahanan

Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua tersangka yang telah ditahan. Pertama, IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Kedua, SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Ia menambahkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan penahanan dilakukan karena Polri akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Modus Operandi dan Pembengkakan Dana

Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyimpangan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara sebesar Rp 38,9 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan perusahaan milik negara dan berdampak pada keuangan publik. Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga