Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Batu Bara
Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Batu Bara

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi modal proyek batu bara yang merugikan negara Rp 38,9 miliar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan Aset Tersebar di Lima Kota

Kabagops Kortastipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026), menyatakan bahwa penyitaan dilakukan untuk optimalisasi asset recovery. "Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo, dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," ujarnya.

Kerugian Negara dan Dampak Sektor Energi

Yusuf menjelaskan bahwa penyimpangan dalam pembiayaan investasi proyek batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola pembiayaan sektor strategis nasional, termasuk sektor energi. Kortas Tipikor menargetkan pemulihan kerugian negara dan akan mengembangkan penyidikan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik," tegas Yusuf.

Kronologi Kasus dan Para Tersangka

Perkara ini terjadi pada periode 2019-2020, dengan penyelidikan dimulai sejak 2024. Tiga tersangka adalah Investment Manager PT PPA berinisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, dan Direktur PT Bintang Abadi Sempurna berinisial SH yang saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain.

"Sejak awal ada pemufakatan antara pihak PT PPA, saudara IT dengan Direktur PT BAS. Salah satunya dalam hal manipulasi laporan keuangan," ungkap Yusuf. Kortas Tipikor berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus ini dan memulihkan kerugian negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga