Komisi III DPR Rapat dengan Peradi Bahas RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Bantah Hoaks
Komisi III DPR Rapat dengan Peradi Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan mengundang perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7/2026) itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Habiburokhman Bantah Hoaks Penolakan DPR

Dalam sambutannya, Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, seperti yang sempat beredar di masyarakat. Ia menyebut hoaks tersebut tidak benar dan faktanya DPR justru menghadirkan para advokat terbaik untuk memberikan masukan.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," ujar Habiburokhman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembahasan Hampir Setiap Hari

Politikus Partai Gerindra itu memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru, bukan perubahan atas UU yang sudah ada.

"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat Undang-Undang perubahan, tapi kita buat Undang-Undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," jelas Habiburokhman.

Beban Konstitusional dan Meaningful Participation

Habiburokhman menekankan bahwa ada beban konstitusional yang kini dihadapi Komisi III DPR. Ia menilai perlu kecermatan dalam membahas RUU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting," ujar dia.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto dan Ketua Umum DPN Peradi Hermansyah Dulaimi. Keduanya diminta memberikan pandangan terkait rancangan undang-undang yang bertujuan merampas aset hasil tindak pidana tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR juga telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus mengawal pembahasan aturan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga