Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah anggapan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU tersebut.
Bantahan terhadap Hoaks Penolakan RUU
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), Habiburokhman menyatakan bahwa beredar hoaks yang menyebut Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. "Teman-teman kan di sini saksi juga bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini," ujarnya.
Partisipasi Publik Dimaksimalkan
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR memaksimalkan partisipasi publik dalam menyusun RUU tersebut. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan produk undang-undang baru, bukan revisi dari undang-undang yang sudah ada. "Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, "Perlu kami sampaikan bahwa UU ini adalah UU yang sama sekali baru, bukan UU perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas dibanding UU yang dibahas di sini seperti KUHAP, UU Polisi, yang hanya membahas beberapa pasal."
Antusiasme Masyarakat Tinggi
Habiburokhman mengungkapkan bahwa sejauh ini antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU sangat tinggi. "Nah kemarin kita dikritisi kenapa kok penyusunan masyarakat nggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya, kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU hari ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR juga membantah tudingan menolak RUU Perampasan Aset dengan pernyataan "kita gaspol pakai turbo". RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan menjadi prioritas untuk disahkan.



