Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Nabilah O'Brien
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Dukungan untuk Pencabutan Status Tersangka dan Penghentian Perkara
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh terhadap pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien serta penghentian perkara yang melibatkan restoran Bibi Kelinci. Habiburokhman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi kewajiban konstitusional DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan. "Kami memandang perlu untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan. Sejak Sabtu minggu lalu, kami berkomunikasi intensif dengan mitra kami yaitu Polri," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyambut baik penyelesaian perkara Bibi Kelinci melalui pendekatan restoratif justice, yang menekankan pada pemulihan hubungan dan keadilan substantif. Ia mengonfirmasi bahwa Nabilah O'Brien telah mencabut laporannya, sehingga kasus ini secara otomatis dihentikan. "Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabila O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," jelasnya.
Proses Penyelesaian Damai dan Implikasi Hukum
Di sisi lain, Nabilah O'Brien juga telah memaafkan tersangka dalam kasus pencurian dan mencabut laporannya, menandai berakhirnya sengketa hukum secara damai. Perkara ini bermula dari saling lapor antara Nabilah O'Brien dengan pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, yang akhirnya diselesaikan dengan kedua belah pihak saling mencabut laporan kepolisian.
Habiburokhman berharap bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat membawa perubahan drastis dalam paradigma hukum di Indonesia. "Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif. Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan," imbuhnya.
Latar Belakang Kasus dan Viral di Media Sosial
Kasus ini berawal dari laporan Nabilah O'Brien terhadap Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu, yang diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Laporan tersebut diajukan setelah somasi tidak direspons, dengan nomor registrasi LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 19 September 2025, ini terekam dalam CCTV dan videonya menjadi viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian publik dan mendorong intervensi dari Komisi III DPR.



