Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan HRD PT BlueRay Cargo, Viny Liverie Lie, sebagai saksi dalam sidang kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (14/7/2026), Viny mengungkapkan sejumlah kode yang digunakan pihaknya untuk menyebut Bea Cukai.
Kode ‘BC’, ‘Sales 2’, dan ‘Biru’
Jaksa KPK M Takdir Suhan bertanya kepada Viny mengenai pemahaman saksi terhadap istilah yang digunakan untuk merujuk pada Bea Cukai. “Saksi memahami Bea Cukai ini inisialnya BC. Apa lagi? Selain inisial BC ada?” tanya jaksa. Viny menjawab, “Sales 2.”
Jaksa kembali menggali apakah ada kode lain. “Sales 2, itu kode ini (Bea Cukai)? Selain itu apa lagi?” tanya jaksa. “Biru,” jawab saksi. Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa penyebutan-penyebutan itu diawali oleh Koh John, pimpinan BlueRay Cargo, John Field. “Iya, iya,” jawab Viny.
Pegawai Hanya Mengikuti Perintah
Viny menjelaskan bahwa para pegawai hanya mengikuti ucapan John. Ia menyebut bahwa para pegawai memahami uang yang disiapkan perusahaan ditujukan kepada pejabat Bea Cukai. “Sehingga di copy-paste lah oleh saksi sama pegawai yang lain memahami bahwa itu adalah uang untuk diberikan kepada pihak Bea Cukai. Begitu ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab saksi.
Tiga Terdakwa Pejabat Bea Cukai
Dalam sidang ini, terdapat tiga terdakwa: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Ketiga pejabat tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Pemberi Suap Telah Divonis
Uang suap tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan BlueRay Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada BlueRay Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada BlueRay Cargo (Grup). John Field, Dedy, dan Andri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 hingga 2 tahun.



