Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan harapannya agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia mengungkapkan bahwa KPK akan fokus mengusulkan dua hal utama, yaitu tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan trading in influence serta suap di sektor swasta.
Dua Fokus Utama KPK dalam Revisi UU Tipikor
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa masih ada beberapa aspek yang belum dikriminalisasi dalam hukum positif Indonesia. "Ya harapannya kan ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi. Ya antara lain masalah, saya gambarkan tentang trading in influence, pengaruh jabatan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026). Ia menambahkan bahwa suap sektor swasta juga menjadi perhatian karena merupakan amanat dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Koordinasi dengan Kementerian Hukum
Lebih lanjut, Setyo menyatakan bahwa dua usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Hukum (Kemenkum). "Ya jadi saya kira kita mengusulkan, sudah dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, nanti sama-sama akan dikoordinasikan," imbuhnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memperkuat kerangka hukum antikorupsi di Indonesia.
Pembahasan di Baleg DPR
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (18/5/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. RDPU tersebut bertujuan memantau pelaksanaan UU Tipikor pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai pembahasan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi.
"Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," kata Bob Hasan dalam RDPU bersama sejumlah pakar. Ia menambahkan bahwa diskursus tentang kerugian negara menjadi kepentingan bagi seluruh pihak, termasuk DPR, penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Harmonisasi dengan KUHP Baru
Bob Hasan juga menyebut bahwa DPR tengah mengkaji harmonisasi antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Untuk itu, pihaknya mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita guna memberikan pandangan mengenai dualisme dan disparitas penafsiran hukum yang muncul.
Bob menyinggung Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memicu perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya, dalam KUHP disebutkan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga negara. "Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara," jelasnya.
Sementara itu, Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak dilakukan oleh lembaga negara. "Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," sambung Bob. Ia menegaskan bahwa UU BPK Pasal 10 ayat 1 telah mengatur BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, kontrol atas unsur materiil kerugian negara berada di tangan BPK. "Jadi ini belum ada pasal-pasal yang diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah," pungkasnya.



