Ketua KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Hilman Latief di Kasus Haji Yaqut
Ketua KPK Ungkap Alasan Periksa Hilman Latief

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Proses Penyidikan Masih Berjalan

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu yang cukup untuk mengumpulkan bukti sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. "Proses penyidikan masih berjalan, dan durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis," ujar Setyo di Anyer, Banten, pada Kamis (21/5).

Ia menambahkan bahwa dalam kasus haji ini, cukup banyak saksi yang diperiksa. "Dengan kondisi cukup banyak saksi, penyidik harus berusaha mengumpulkan kekuatan bukti agar berkas bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut. Harus betul-betul maksimal," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Batas Waktu Penyidikan

Berdasarkan catatan, KPK mulai menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 120 hari untuk menyelesaikan penyidikan. Jika melewati batas waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan. Pada 8 Mei lalu, KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Yaqut. Masih ada batas waktu kurang lebih 30 hari untuk melimpahkan perkara ke penuntut umum dan pengadilan.

Setyo memastikan bahwa penyidik tidak memprioritaskan kuantitas saksi semata. "Jangan hanya ukurannya banyak saksi, tapi kemudian masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semua bisa tertutupi sehingga pada saat proses persidangan sudah lengkap semua," jelasnya.

Klarifikasi Hilman Latief

Sementara itu, Hilman Latief mengklaim bahwa tidak ada pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang terkait kuota haji saat diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (20/5). Hilman menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB. "Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.

Hilman hanya menjelaskan bahwa dirinya memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen. Menurut KPK, pembagian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, dan mayoritas untuk reguler.

Pemeriksaan Saksi Lain

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Muhadjir bertujuan untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.

Tersangka dan Kerugian Negara

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lain yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga